rss_feed

Desa Sumber Mulya

Jl. Budi Utomo Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik
Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38768

mail_outline sumbermulya2007@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Raya Waisak
  • SUPARNI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Wasno, A.Md

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SAEFUDIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Suseno

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Endi Susanto

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Maret 2024 08:43:26
  • Sri Amalia, S.Pd.I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Dian Eka Puspita Sari

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2024 09:45:49

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

3

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

19

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

70

Total
fingerprint
KTPA dan TPPO

06 November 2023 11:26:10 28 Kali

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang adalah isu serius yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan kriminalitas serius. Berikut adalah informasi singkat tentang kedua isu tersebut:

  1. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan tindakan kekerasan fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi terhadap perempuan atau anak. Kekerasan tersebut bisa terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam rumah tangga, di tempat kerja, di lingkungan sosial, dan dalam konflik bersenjata. Contoh-contoh kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi pelecehan seksual, pemerkosaan, pelecehan domestik, mutilasi genital perempuan, pernikahan anak, dan banyak lagi.
  2. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Tindak pidana perdagangan orang adalah praktik ilegal yang melibatkan pengeksploitasi orang untuk tujuan komersial, seperti pekerja paksa, eksploitasi seksual, atau pemerasan organ. Tindak pidana perdagangan orang seringkali melibatkan korban yang rentan, termasuk perempuan dan anak-anak. Orang-orang dapat dijebak, diculik, atau dipaksa untuk bekerja tanpa gaji atau dengan bayaran yang sangat rendah. Mereka juga bisa menjadi korban prostitusi paksa atau eksploitasi seksual.

Untuk mengatasi masalah ini di tingkat desa, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Kesadaran Masyarakat:
    • Melakukan kampanye penyuluhan dan edukasi masyarakat di desa mengenai hak-hak perempuan dan anak, serta risiko perdagangan orang.
    • Mendorong kesadaran tentang tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai tindakan kriminal.
  2. Pelaporan dan Perlindungan:
    • Membangun mekanisme yang memungkinkan perempuan dan anak untuk melaporkan tindakan kekerasan atau kasus perdagangan orang tanpa rasa takut.
    • Menyediakan perlindungan bagi korban dengan mengembangkan tempat aman dan dukungan psikologis.
  3. Pelatihan dan Pendidikan:
    • Memberikan pelatihan kepada aparat desa dan tenaga kesehatan tentang cara mengenali dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang.
    • Memperkuat program pendidikan yang mempromosikan kesetaraan gender dan perlindungan anak di sekolah.
  4. Kerja Sama dengan Lembaga Terkait:
    • Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang, untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya tambahan.
  5. Hukum dan Penegakan Hukum:
    • Memastikan bahwa hukum yang melindungi perempuan, anak, dan korban perdagangan orang diterapkan dengan tegas.
    • Menegakkan hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan dan perdagangan orang.
  6. Pendekatan Multisektor:
    • Mengembangkan program ekonomi yang dapat membantu masyarakat desa mengurangi risiko jatuh ke dalam perdagangan orang, seperti pelatihan keterampilan dan akses ke pekerjaan yang layak.
  7. Pengawasan dan Pemantauan:
    • Membangun sistem pemantauan yang efektif untuk memantau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang di desa.

Setiap desa dapat mengadaptasi dan menerapkan langkah-langkah ini sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia. Penting untuk melibatkan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan, anak, dan masyarakat desa secara keseluruhan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Yusrizal

    date_range 03 Juli 2021 17:11:40

    Mantaap dan luar biasa,sangat membantu pelayanan buat warga [...]
Alamat : Jl. Budi Utomo Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik
Desa : Sumber Mulya
Kecamatan : Penarik
Kabupaten : Mukomuko
Kodepos : 38768
Telepon :
No. HP :
Email : sumbermulya2007@gmail.com

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 41
Kemarin : 142
Total Pengunjung : 81.294
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.116.8.110
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.222.759.000,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.274.724.887,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -51.965.887,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 17.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 15.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 742.629.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 448.130.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 474.755.787,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 511.539.100,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 28.500.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 174.330.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 85.600.000,00
0 %