rss_feed

Desa Sumber Mulya

Jl. Budi Utomo Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik
Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38768

mail_outline sumbermulya2007@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Raya Waisak
  • SUPARNI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Wasno, A.Md

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SAEFUDIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Suseno

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Endi Susanto

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Maret 2024 08:43:26
  • Sri Amalia, S.Pd.I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Dian Eka Puspita Sari

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2024 09:45:49

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

3

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

19

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

70

Total
fingerprint
Ini Dia Syarat Menjadi Bakal Calon Kepala Desa......

06 September 2021 15:05:01 101 Kali

sumbermulya-penarik.desa.id -- Bagi Bapak/Ibu Saudara yang hendak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sumber Mulya; berikut kami sampaikan Persyaratan yang harus dilengkapi. "Silahkan Bapak/Ibu/Sdr/i lengkapi persyaratan yang telah ditentukan" sampai Ketua Panitia PILKADES Desa Sumber Mulya Ari Setiawan.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Sumber Mulya adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat dan Bebas Narkoba;
  11. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di Desa yang sama.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Sumber Mulya dengan mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumber Mulya dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :

  1. Surat Keterangan sebagai Warga Negara Republik Indonesia
  2. Surat Pernyataan diatas materai Rp.10.000,- yang berisi tentang :
    1. Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. b) Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    4. Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    5. Pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    6. Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kalimasa jabatan;
    7. Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa.
  3. Surat Keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Surat Keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
  5. Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resor Mukomuko;
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter RSUD Mukomuko;
  8. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  9. Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  10. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  12. Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 1) fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  2) fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau 3) fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
    2. Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan foto kopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    3. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yangbersangkutan;
    4. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    6. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    7. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    8. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    9. Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :

      (1) fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi sebagaimana ketentuan dalam angka 12.a; (2)  fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau olehpimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau (3) fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi olehpimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.

    10. Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
    11. Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).

13. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, juga harus memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya :

  1. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melampirkan izin tertulis dari Bupati Mukomuko atas usulan dari pimpinan instansinya;
  2. PNS dari instansi sektoral/vertical izin dari kepala instansisektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atauketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan;
  3. Anggota TNI/POLRI izin dari pimpinan yang bersangkutan danatau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI.

14. Pelamar dari Anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan Diri;

  1. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, melampirkan surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  2. 16. Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 17 dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.

Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 12 September 2021 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 20 September 2021 tepat pada Pukul :16:00 WIB sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.

Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik.

                                                                                    Sumber Mulya, 06 September 2021

                                                                      PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUMBER MULYA

                                                                                                           KETUA

 

                                                                                                                ttd

                                                                                                       Ari Setiawan

 

Formulir dapat diunduh dibawah ini

Ini Dia Syarat Menjadi Bakal Calon Kepala Desa......

99.19 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Yusrizal

    date_range 03 Juli 2021 17:11:40

    Mantaap dan luar biasa,sangat membantu pelayanan buat warga [...]
Alamat : Jl. Budi Utomo Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik
Desa : Sumber Mulya
Kecamatan : Penarik
Kabupaten : Mukomuko
Kodepos : 38768
Telepon :
No. HP :
Email : sumbermulya2007@gmail.com

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 15
Kemarin : 142
Total Pengunjung : 81.268
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.104.29
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.222.759.000,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.274.724.887,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -51.965.887,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 17.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 15.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 742.629.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 448.130.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 474.755.787,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 511.539.100,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 28.500.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 174.330.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 85.600.000,00
0 %