rss_feed

Desa Sumber Mulya

Jl. Budi Utomo Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik
Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38768

mail_outline sumbermulya2007@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Raya Waisak
  • SUPARNI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Wasno, A.Md

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SAEFUDIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Suseno

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Endi Susanto

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Maret 2024 08:43:26
  • Sri Amalia, S.Pd.I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Dian Eka Puspita Sari

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIYANTO

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2024 09:45:49

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

3

Bulan Ini

4

Bulan Lalu

19

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

70

Total
fingerprint
RAKERDA PPDI MUKOMUKO KE - 1 HASILKAN 3 REKOMENDASI , PPDI USULKAN PURNA TIGAS KADES DAN BPD

28 Juni 2021 20:05:48 104 Kali

sumbermulya-penarik.desa.id - Sukses Laksanakan Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ) Ke 1, Pengurus Persatuan perangkat desa Indonesia ( PPDI) kabupaten mukomuko pada 26-27 Juni 2021, PPDI Kabupaten Mukomuko Hasilkan 16 Point Kesepakatan Bersama yang telah di musyawarahkan oleh masing-masing Komisi, di mana pada acara tersebut terdapat 3 Komisi untuk merancang rencana kerja PPDI Kabupaten Mukomuko.

Ahmad Royadi,SH ( Roy ) Selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua PPDI Kabupaten Mukmuko Menyampaikan, 19 point yang telah di sepakati bersama akan segera di tindak lanjuti oleh pengurus ppdi kabupaten mukomuko dan harapannya nota bersama ini dapat di jalankan sesuai target yang telah di tentukan.

“ tentunya ini akan segera kita tindak lanjuti selaku pengurus PPDI Kabupaten, dan harapan kita bersama ini dapat tercapai sesuai target “ Ujarnya.

Selain 16 Point yang di maksud, Pengurus ppdi kabupaten mukomuko juga menghasilkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah daerah kabupaten mukomuko, yang nantinya rekomendasi tersebut akan di kirim ke pemerintah daerah kabupaten mukomuko melalui surat resmi PPDI Kabupaten Mukomuko, yaitu :

1. Mengusulkan Perbup Tentang Jasa Purna Tugas Kepala Desa, perangkat Desa Dan BPD

2. Mengusulkan Perbup Tentang Hak Cuti Tahunan Perangkat Desa

3. Mengusulkan Perbup tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai Dasar Dalam Penganggaran APBDes.

" Rapat Pleno Penetapan Keputusan Rakerda dan rEKOMENDASI-REKOMENDASI "

Berikut adalah 19 Poin hasil Rakerda kesepakatan bersama tersebut adalah sebagai Beikut :

1. Rapat Koordinasi pengurus Kabupaten dan Kecamatan di laksanakan 3 (Tiga) Bulan Sekali dan 1 kali stahun unutk RAKERDA

2. Bekerja sama dengan LBH (Lembaga Batuan Hukum) berbentuk kerjasama dengan ADVOKAT LBH dan system perkara perkasus

3. Pelaksanaan pelatihan ADVOKASI Dasar untuk pengurus Kabupaten dan Kecamatan

4. Setiap pengurus kecamatan wajib melaksanakan Rapat Kerja kecamatan di laksanakan paling lambat Bulan Agustus 2021 dan dihadiri oleh pengurus Kabupaten

5. Pembaharauan SK Kepengurusan Kecamatan yang masih ada kekeliruan dan Kesalahan akan di tindak Lanjuti oleh pengurus kabupaten paling lambat Bulan Juli 2021

6. Tuan Rumah Rakerda PPDI Tahun 2022 di Kecamatan Kota Mukoomuko Kabupaten Mukomuko pada Bulan Juli 2022

7. Membuat Rekap Secara Rinci mengenai Hasil Perjuangan PPDI selama ini yang telah berhasil di lakukan maupun yang sedang di perjuangkan untuk di sampaikan di Rakercam Sehingga bisa memberikan pemahaman Kepada Rekan2 Perangkat Desa yang ada di masing-masing Kecamatan.

8. Fasilitasi Pembinaan Bagi Kepala Desa Baru Terpilih Sebelum Pelantikan

9. Pendataan Ulang Anggota PPDI

10. Penerbitan Kartu Tanda Anggota 

11. Anggota PPDI wajib Memiliki Baju PPDI   

12. Anggota PPDI wajib memakai baju batik PPDI setiap hari kamis   

13. Pengurus PPDI Kecamatan wajib membuat Papan Merek Sekretariat Kecamatan

14. Wajib Membuat Spanduk/Banner Kegiatan sesuai Intruksi Organisasi

15. Pembentukan MEDIA PPDI Smebagai Sarana Publikasi Kegiatan Desa

16. Bekerjasama dengan BKAD terkait Peningkatan SDM Perangkat Desa

17. Menciptakan Sumber Pendapatan Lainnya selain Uang Iuran

18. Membuat Fakta Integritas Setiap Anggota PPDI di seluruh Kecamatan

19. Iuran wajib anggota PPDI senilai Rp 10.000/ bulan/Anggota untuk kas organisasi dan kegiatan Sosial Organisasi.

 

Sumber : Perss Reles PANPEL RAKERDA

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Yusrizal

    date_range 03 Juli 2021 17:11:40

    Mantaap dan luar biasa,sangat membantu pelayanan buat warga [...]
Alamat : Jl. Budi Utomo Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik
Desa : Sumber Mulya
Kecamatan : Penarik
Kabupaten : Mukomuko
Kodepos : 38768
Telepon :
No. HP :
Email : sumbermulya2007@gmail.com

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 25
Kemarin : 82
Total Pengunjung : 81.360
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.119.253.93
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.222.759.000,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.274.724.887,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -51.965.887,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 17.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 15.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 742.629.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 448.130.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 474.755.787,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 511.539.100,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 28.500.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 174.330.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 85.600.000,00
0 %